Terungkap Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy Terkait Vape Berisi Obat Keras

Jakarta, denting.id – Aktor Jonathan Frizzy resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape yang mengandung obat keras etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) pukul 17.00 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kediamannya, kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (5/5/2025). “Dilakukan penangkapan… sekitar pukul 17.00 WIB. Benar, JF (ditetapkan tersangka),” ujarnya kepada awak media.

Penangkapan Jonathan, yang dikenal luas lewat perannya dalam sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka lainnya, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya ditahan lebih dahulu karena membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri. Dari keterangan para tersangka inilah, nama Jonathan Frizzy atau Ijonk mencuat ke permukaan.

Menurut Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung, Jonathan tak sekadar sebagai pengguna atau pemesan, melainkan turut berperan aktif dalam berbagai tahap penyelundupan. Ia disebut menjalin komunikasi langsung dengan bandar, menyediakan kurir, memonitor distribusi, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.

Baca juga : Aktor Jonathan Frizzy Ditangkap, Jadi Tersangka Vape Berisi Obat Keras Tanpa Izin

“JF juga menjadi inisiator pembentukan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi teknis penyelundupan. Di sana dibahas soal pengaturan keberangkatan hingga akomodasi kurir di luar negeri,” jelas Ronald.

Bahkan, dalam satu momen saat terjadi pemeriksaan oleh Bea Cukai, Jonathan turut memantau proses dan berdiskusi dalam grup tersebut agar barang bisa lolos pengecekan. “Ada obrolan di grup ini bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan,” tambahnya.

Ijonk sempat menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis, 17 April 2025. Pemeriksaan lanjutan sempat dijadwalkan pada Senin, 21 April, namun ditunda karena ia dalam kondisi sakit. Meski begitu, dalam pemeriksaan terbaru setelah penangkapan, polisi menyebut sang aktor bersikap kooperatif.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Jonathan masih berlangsung di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi masih mendalami sejauh mana peran dan jaringan yang melibatkan sang aktor dalam kasus ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *