CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengalihkan enam unit kendaraan dinas jenis Suzuki Jimny, hasil pengadaan tahun 2023, menjadi armada patroli bagi sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus peningkatan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Langkah ini muncul di tengah sorotan publik yang ramai membahas dugaan pembelian mobil dinas baru oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Menanggapi hal itu, Rudy menegaskan bahwa tidak ada pengadaan kendaraan baru. Ia menyebut enam unit Jimny tiga pintu tersebut merupakan bagian dari pengadaan tahun lalu dan akan dialihfungsikan untuk mendukung kegiatan operasional lapangan.
“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” kata Rudy pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kendaraan tersebut kini dimanfaatkan untuk mendukung operasional Satpol PP, Dinas Perhubungan, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi layanan Command Center 112, serta kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Menurut Rudy, langkah optimalisasi aset ini diambil karena kondisi anggaran yang tidak memungkinkan adanya pengadaan kendaraan baru. Maka dari itu, kendaraan yang ada harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tepat guna dan mendukung kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga : Gibran Dorong AI di Sekolah, Bogor Ngaku Lebih Dulu Jalan
“Di tengah efisiensi anggaran, tidak memungkinkan dilakukan pengadaan kendaraan baru. Maka kami mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada agar lebih tepat guna dan mendukung kegiatan operasional lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya penataan kendaraan dinas di seluruh SKPD untuk mendukung pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu fokus program tersebut adalah penertiban penggunaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk kendaraan dinas dan kewajiban pajaknya.
Rudy menjelaskan, penataan kendaraan dinas tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Bogor tentang status penggunaan dan pemanfaatan BMD. Hal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengelolaan aset daerah secara transparan, efektif, dan efisien.
Dengan pengalihan fungsi kendaraan ini, kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lapangan yang lebih strategis dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini bagian dari reformasi layanan publik yang berorientasi pada efisiensi dan responsivitas,” tutup Rudy.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan terus berinovasi dalam mengelola anggaran dan aset daerah demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Baca juga : Tegas! Dedie Rachim Tolak Pendidikan yang Eksklusif