Jakarta, Denting.id – Mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Riezky Aprilia, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta mundur sebagai anggota DPR terpilih oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Permintaan itu ia tolak tegas karena tidak berasal langsung dari Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
Pernyataan tersebut disampaikan Riezky saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku yang menjerat Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Riezky mengaku permintaan agar dirinya mengundurkan diri disampaikan Hasto dalam pertemuan pada 27 September 2019. Saat itu, Riezky mempertanyakan status pelantikannya sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara.
“Saya mempertanyakan masalah pelantikan saya. Lalu Pak Sekjen menyatakan saya akan diberikan undangan pelantikan jika saya bersedia mundur,” ujar Riezky di hadapan majelis hakim.
Riezky merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua dari Dapil Sumatera Selatan I dalam Pemilu 2019, yang secara aturan berhak menggantikan Nazaruddin. Namun, nama Harun Masiku—yang hanya meraih peringkat keenam—didorong oleh Hasto untuk menjadi pengganti.
Meski permintaan itu disebut sebagai perintah partai, Riezky menolaknya. “Saya akan mundur jika mendengar langsung dari Ibu Ketua Umum,” ujar Riezky sambil menahan tangis.
Riezky juga mengaku terkejut dengan reaksi Hasto yang menegaskan dirinya sebagai sekretaris jenderal partai. Hal ini memicu reaksi emosional dari Riezky.
“Pak Sekjen bilang, ‘Saya ini Sekjen Partai.’ Saya berdiri dan bilang, ‘Saya tahu Anda Sekjen, tapi Anda bukan Tuhan.’ Itu sangat membekas sampai sekarang,” tegas Riezky di ruang sidang.
Baca juga : Jajaran Direksi BUMN Tak Lagi Dikenal Sebagai Penyelenggara Negara, KPK dan Kejagung Lakukan Kajian
Kesaksian Riezky menjadi bagian penting dalam rangkaian pengungkapan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK sejak penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019–2024.