Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan M Adhiya Muzakki alias MAM, bos buzzer media sosial, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu malam (7/5/2025). Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa MAM merupakan ketua Tim Cyber Army yang dibentuk untuk menyebarkan narasi negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung.
“MAM kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan perintangan penyidikan pada tiga kasus: korupsi PT Timah, impor gula, dan suap perkara ekspor CPO,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
MAM diketahui bersekongkol dengan advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB), yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Peran MAM adalah membentuk tim buzzer sebanyak 150 orang yang dibagi ke dalam lima unit, masing-masing dinamai Mustafa 1 hingga Mustafa 5.
Para buzzer itu dipekerjakan untuk menyerang kredibilitas Kejagung melalui komentar dan unggahan negatif yang tersebar di media sosial maupun media daring. Dari aksinya, MAM menerima bayaran sebesar Rp 864,5 juta dan membayar tiap buzzer sebesar Rp 1,5 juta.
“Dia (MAM) merekrut, menggerakkan, dan membayar para buzzer untuk memproduksi serta menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan dan jajaran Jampidsus,” ujar Qohar.
MAM kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Laksda (Purn) Leonardi Tersangka Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit Kemenhan
Penetapan MAM melengkapi penyidikan besar dalam perkara suap penanganan ekspor CPO yang menyeret sejumlah nama penting, termasuk hakim, panitera, pengacara, hingga petinggi korporasi. Suap tersebut mencapai total Rp 60 miliar, dengan dugaan untuk memengaruhi vonis lepas atas tiga perusahaan: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.