Cibinong, denting.id – Anggota DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa jajaran pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat dengan delik tindak pidana korupsi apabila terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, meskipun tidak secara langsung mengelola dana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat berada di Cibinong, Kamis (tanggal sesuai), menanggapi pertanyaan terkait posisi hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN dalam struktur pertanggungjawaban keuangan publik.
Ia menekankan bahwa prinsip business judgement rule—sebuah pedoman yang melindungi pengambilan keputusan bisnis selama dilakukan secara jujur dan wajar—harus dijadikan acuan utama oleh seluruh pengurus BUMN. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, kata Asep, dapat menyeret pelaku ke ranah pidana.
“Status sebagai pengelola perusahaan negara tidak membuat seseorang kebal hukum. Jika terbukti menyimpang, bisa dijerat pidana, termasuk korupsi,” tegasnya.
Baca juga : CPNS Baru, Napas Segar Kelembagaan MPR
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa temuan dugaan penyimpangan bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa menunggu proses internal. Pelaporan dapat dilakukan oleh lembaga negara seperti Kementerian BUMN, DPR RI, hingga masyarakat sipil.
“Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya, dan Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum,” ujar Asep.
Pernyataan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu mempertegas bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan perusahaan negara. Ia juga mengingatkan agar para pengurus BUMN berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.