Kapolri: Kasus Perjudian Capai 1.720 Kasus di 2024, Prediksi Perputaran Dana Judol Bisa Tembus Rp1.200 Triliun

Jakarta, denting.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa kasus perjudian, termasuk judi online, menunjukkan tren peningkatan sepanjang tahun 2024. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.720 kasus perjudian telah ditangani oleh aparat kepolisian, angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2023.

“Perjudian di tahun 2024 itu di angka 1.720 kasus, sementara di tahun 2023 lebih rendah,” ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5).

Kapolri juga menyoroti potensi ancaman ekonomi dari praktik judi online. Berdasarkan pemaparan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, jika tidak ditangani dengan serius, perputaran dana judi online di Indonesia berpotensi mencapai angka fantastis hingga Rp1.200 triliun.

“Tadi Pak Ivan sampaikan bahwa kalau kita tidak hati-hati akan ada prediksi kenaikan perputaran dana judol Rp1.200 triliun. Artinya, angka itu adalah prediksi yang kemudian harus kita tekan,” kata Listyo menanggapi.

Baca juga : Suara Rakyat Banten I Menggema di DPP PDIP

Dalam upaya penanggulangan, Polri telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir berbagai situs ilegal yang berkaitan dengan kejahatan digital. Hingga saat ini, setidaknya 169.686 situs telah diajukan untuk diblokir, termasuk yang mengandung unsur perjudian, pornografi, penipuan, hoaks, ujaran kebencian, hingga pengancaman.

“Ketika ditemukan, kami bekerja sama dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran. Mulai dari masalah pornografi, perjudian, penipuan, hoaks, dan ujaran kebencian, ada 169.686 situs yang kami ajukan,” jelasnya.

Sebagai langkah penguatan struktural, Kapolri juga menyampaikan bahwa Polri telah membentuk Direktorat Siber di delapan Polda di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan dan kemampuan penanganan kejahatan siber di daerah.

“Mudah-mudahan bisa segera kami bekali dengan kemampuan yang sama, sehingga bisa memberikan pelayanan yang baik,” tambah Listyo.

Peningkatan kasus serta ancaman ekonomi dari judi online ini menjadi sorotan serius di tengah era digital yang semakin terbuka. Polri menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kejahatan digital.

Baca juga : CPNS Baru, Napas Segar Kelembagaan MPR

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *