Jakarta, Denting.id – Laporan hukum yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap seorang perempuan bernama Lisa Mariana kini resmi memasuki babak baru. Kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Ia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 28 April 2025 menyatakan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Statusnya sudah naik. Dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Muslim saat diwawancarai di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dengan peningkatan status ini, penyidik Bareskrim kembali memanggil sejumlah pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan. Ridwan Kamil sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan, termasuk satu kali untuk keperluan penyidikan.
Tak hanya itu, Revelino Tuwasey—pria yang sebelumnya mengaku sebagai ayah biologis anak yang dikaitkan dengan Lisa Mariana—juga telah memberikan keterangannya. Pengakuan Revelino menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.
Sementara itu, publik figur Ayu Aulia, yang juga sempat disebut dalam dinamika kasus ini, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (8/5).
Latar Belakang: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Meski belum diungkap secara rinci isi laporan, kasus ini diduga berkaitan dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi palsu yang menyeret nama Ridwan Kamil ke ranah publik. Sosok Lisa Mariana sempat viral karena membuat pernyataan terbuka di media sosial yang menimbulkan kegaduhan.
Munculnya klaim dari Revelino Tuwasey mengenai status seorang anak juga memperkeruh suasana dan memperbesar spekulasi publik mengenai isi sebenarnya dari konflik ini.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, penyidik dinilai telah menemukan cukup bukti awal adanya dugaan tindak pidana. Tak tertutup kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kehormatan dan nama baik kliennya.
Baca juga : KPK: Mobil Mewah Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Dititipkan di Bengkel
“Ini bukan soal membalas, tapi soal membersihkan nama baik dari tuduhan tidak berdasar. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan objektif,” kata Muslim.