Eks Penyidik KPK Beberkan Firli Bahuri Umumkan OTT Sepihak Sebelum Hasto dan Harun Masiku Ditangkap

Jakarta, Denting.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) secara sepihak ke publik, sebelum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Hal itu diungkapkan oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rossa menjelaskan, saat itu Firli telah mengungkap kegiatan OTT ke media, padahal pihak-pihak yang menjadi target, termasuk Hasto dan Harun Masiku, belum berhasil diamankan. Informasi itu, kata Rossa, diterima dari Posko Satgas KPK dan juga tersebar di grup internal.

“Pada saat itu, kami dapat kabar bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan terkait adanya OTT. Padahal posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan,” kata Rossa di hadapan majelis hakim.

Tim Satgas Digeser Setelah OTT Diekspos

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto kemudian menyoroti dampak dari pengumuman OTT oleh Firli terhadap tim penyidik. Rossa menyebut bahwa setelah pengumuman itu, tim satgas yang ia pimpin diganti.

“Setelah ekspose itu, satgas saya dikeluarkan,” kata Rossa.

“Dihentikan atau diganti?” tanya hakim.

“Diganti. Satgas baru dibentuk untuk menangani perkara ini,” jawab Rossa.

Tim baru tersebut kemudian mengambil alih penanganan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Hasto Didakwa Halangi Penangkapan Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi upaya KPK menangkap Harun Masiku dalam kasus suap yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Jaksa menuding Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat OTT dilakukan pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar aman dari kejaran penyidik.

Tindakan tersebut dinilai membuat Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan agar mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk mengangkat Harun Masiku.

Baca juga : KPK Serahkan Larangan Study Tour kepada Gubernur Jabar, Ingatkan Potensi Korupsi

Dalam perkara ini, Hasto diduga bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah oleh pengadilan. Harun Masiku masih menjadi buronan KPK sejak 2020.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *