Kejagung Sita Uang Rp 6,8 Triliun dan Valuta Asing dari Kasus Korupsi Duta Palma Group

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyitaan uang dalam jumlah fantastis dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Nilai total uang yang disita mencapai lebih dari Rp 6,8 triliun dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun valuta asing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan, uang tunai dalam mata uang rupiah yang disita sebesar Rp 6.862.008.004.090. Selain itu, Kejaksaan juga menyita sejumlah besar uang asing, antara lain:

13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD)

12.859.605 dolar Singapura (SGD)

13.700 dolar Australia (AUD)

2.005 Yuan China

2.000.000 Yen Jepang

5.645.000 Won Korea Selatan

300 Ringgit Malaysia

“Seluruh uang yang disita tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong. Semuanya langsung dititipkan ke rekening Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran untuk negara,” tegas Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurut Harli, penyitaan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejagung dalam penegakan hukum represif sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Kasus Korupsi Besar dengan Kerugian Rp 104 Triliun

Kasus PT Duta Palma Group mencuat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut, bersama sejumlah anak usaha seperti PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations, diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum dalam pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit.

Bos besar Duta Palma Group, Surya Darmadi, telah divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam bentuk penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Awalnya, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 78 triliun. Namun, hasil audit gabungan dari BPKP, ahli lingkungan hidup, dan ahli ekonomi Universitas Gadjah Mada menunjukkan angka yang lebih besar:

Kerugian keuangan negara: Rp 4,9 triliun

Kerugian perekonomian negara: Rp 99,2 triliun

Total kerugian pun mencapai Rp 104,1 triliun.

“Ini merupakan kasus besar yang berdampak tidak hanya secara fiskal, tetapi juga terhadap lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers pada 30 Agustus 2022 lalu.

Baca juga : Bos Buzzer Ditangkap Kejagung, Diduga Rintangi Proses Hukum Tiga Kasus Korupsi

Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku dan pemulihan aset negara akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *