AKBP Rossa Ungkap Kejanggalan OTT Harun Masiku: “Tim Kami Diganti Setelah Ekspose Firli

Jakarta, Denting.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang seharusnya menjaring Harun Masiku pada awal 2020 disebut penuh kejanggalan. Hal ini disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Dalam keterangannya, Rossa mengungkap bahwa pengumuman OTT oleh pimpinan KPK kala itu, Firli Bahuri, dilakukan secara sepihak saat para pihak yang diduga terlibat belum berhasil diamankan.

“Kami dapat kabar dari posko bahwa pimpinan KPK mengumumkan adanya OTT. Kami mempertanyakan hal itu karena saat itu posisi para pihak yang diduga terlibat belum bisa diamankan,” ujar Rossa.

Untuk diketahui, OTT tersebut berlangsung pada 8 Januari 2020. Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, mengumumkan adanya OTT di media, termasuk melalui artikel yang terbit di detikcom pada pukul 17.50 WIB. Namun, berdasarkan keterangan Rossa, jejak ponsel milik Hasto hanya terlacak hingga pukul 16.26 WIB, sebelum kemudian tidak aktif.

“Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif,” jelas Rossa menjawab pertanyaan jaksa.

Rossa menambahkan bahwa setelah pengumuman OTT oleh Firli, tim satgas yang dipimpinnya justru diganti. Satgas baru itulah yang kemudian menangani kelanjutan penyidikan terhadap Harun Masiku.

“Setelah ekspose itu, satgas saya dikeluarkan, diganti dengan satgas yang baru,” ucap Rossa saat dicecar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto disebut membantu Harun Masiku melarikan diri dengan memerintahkan agar ponselnya direndam dan tetap berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak.

Akibat tindakan tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan KPK.

Baca juga : Firli Bahuri Disebut Umumkan OTT Sebelum Tangkap Hasto dan Harun, KPK: Langkah Sepihak

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta guna mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Suap itu diberikan bersama tiga orang lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis, dan Harun masih buron.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *