Jakarta, Denting.id – Dewan Pers mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) yang menyeret Direktur Pemberitaan salah satu televisi swasta, Tian Bahtiar, dalam kasus korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pihak stasiun televisi terkait dan juga penyidik Kejaksaan Agung. Namun, dua kali permintaan klarifikasi kepada Tian Bahtiar tidak mendapatkan respons.
“Setelah menelaah keterangan dan dokumen yang ada, Dewan Pers menilai tayangan terkait perkara ini bukanlah karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama marketing senilai Rp484 juta antara JakTV dan kliennya,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5).
Menurut Ninik, tayangan tersebut merupakan hasil kerja sama dalam bentuk produksi konten seminar untuk ditayangkan sebanyak empat kali. Namun, kerja sama tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis, dan pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun transfer dari Tian Bahtiar dan pihak klien.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa tindakan Tian Bahtiar di luar kapasitas jurnalistik bukan merupakan kewenangan lembaganya dan menjadi tanggung jawab pribadi.
Lebih lanjut, Ninik menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung, dalam keterangannya kepada Dewan Pers pada 30 April, menetapkan Tian sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat. Alat bukti yang disebut antara lain adalah publikasi bukan produk jurnalistik dan kesaksian sejumlah saksi.
“Tian Bahtiar juga disebut membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan tersebut,” tambah Ninik mengutip informasi dari Kejaksaan Agung.
Selain itu, Tian diduga membuat konten pesanan dari pengacara berinisial JS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, Kejaksaan tidak menyerahkan produk tayangan tersebut ke Dewan Pers karena akan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.
“Dokumen yang diserahkan Kejaksaan mencakup laporan Tim 1, 2, dan 4 yang berisi unggahan negatif dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army di media sosial,” jelas Ninik.
Tian diduga bersekongkol dengan tersangka MS dan JS untuk membuat konten yang menyudutkan institusi penegak hukum dalam upaya menggagalkan proses penanganan perkara korupsi tersebut.
Baca juga : Eks Penyidik KPK Beberkan Firli Bahuri Umumkan OTT Sepihak Sebelum Hasto dan Harun Masiku Ditangkap
“Permufakatan jahat ini dilakukan untuk mencegah atau mengganggu penyidikan, penuntutan, maupun persidangan dalam kasus korupsi komoditas timah di IUP PT Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.