Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo–Jokowi Ditangguhkan, Kampus Lanjutkan Pembinaan

Jakarta, Denting.id – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang sebelumnya ditangkap polisi karena mengunggah meme berisi wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini telah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

“ITB menyampaikan bahwa mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian terkait unggahan meme di media sosial, telah mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Pihak kampus menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keputusan tersebut. ITB menegaskan akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab institusi pendidikan.

“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut agar dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan,” kata Nurlaela.

Sebagai bentuk tanggapan konstruktif terhadap insiden ini, ITB akan memperkuat literasi digital, hukum, dan etika komunikasi di lingkungan kampus. Upaya ini mencakup penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan pakar, dosen, dan teman sebaya.

“ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” ujar Nurlaela.

Baca juga: Mensos Gus Ipul dan Wali Kota Makassar Tinjau Lahan Relokasi untuk Keluarga Miskin Ekstrem Calon Siswa Sekolah Rakyat

ITB menyatakan komitmennya untuk terus menciptakan atmosfer akademik yang sehat, kritis, dan demokratis, namun tetap dalam koridor etika, hukum, dan tanggung jawab sosial.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *