Kejagung Kaji Vonis Hakim Suap Kasus Pembebasan Terdakwa Tannur

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menganalisis putusan terhadap dua hakim, Erintuah Damanik dan Mangapul, yang divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Kedua hakim tersebut sebelumnya membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dan kini memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis mereka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih mempelajari pertimbangan hakim dan menunggu pendapat dari penuntut umum,” kata Harli dalam pernyataan resmi, Senin (12/5/2025).

Baca juga : Kejagung Bantah Isu Intervensi Militer: “TNI Hanya Bantu Pengamanan, Bukan Urusi Perkara”

Diketahui, JPU sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan pengadilan. Selain Erintuah dan Mangapul, hakim Heru Hanindyo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus serupa.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *