Jakarta, denting.id — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) membatalkan surat telegram terkait dukungan pengamanan Kejaksaan RI oleh TNI.
Menurutnya, langkah tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU TNI dan UU Kejaksaan.
“Tidak ada alasan objektif yang membenarkan pengerahan satuan tempur untuk pengamanan kejaksaan,” ujar Hendardi, Senin (tanggal). Ia menilai langkah ini sarat kepentingan politik yang berbahaya bagi independensi institusi hukum.
Lebih lanjut, Hendardi menegaskan bahwa kejaksaan adalah lembaga sipil dalam sistem hukum pidana yang seharusnya tidak melibatkan unsur militer. Pelibatan TNI, katanya, merupakan bentuk penguatan militerisme dalam penegakan hukum dan berisiko menggerus supremasi sipil.
Hendardi juga meminta TNI fokus pada revisi UU Peradilan Militer yang sudah usang, alih-alih masuk terlalu dalam dalam ranah hukum sipil. “Revisi UU Peradilan Militer jauh lebih penting demi tata kelola demokratis yang sehat,” tegasnya.
Baca juga : Mulai Juni 2025, Program Dedi Mulyadi : Nakal di Jalan, Masuk Barak
Baca juga : Anak Nakal ke Barak? Istana: Boleh, Asal Tak Langgar HAM