Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan hanya terkait pengamanan fisik terhadap kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, melainkan juga mencakup pertukaran informasi antarinstansi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/5/2025).
“Hampir di semua MoU ada klausul pertukaran informasi,” ujar Harli. Meski begitu, ia tidak merinci jenis informasi yang akan dipertukarkan. “Tentu sifatnya informasi yang bisa dipertukarkan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi,” imbuhnya.
Kerja sama antara Kejagung dan TNI sebelumnya diumumkan pada Minggu (11/5/2025), yang mencakup dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Surat telegram TNI mengenai pengamanan menyeluruh telah diterbitkan, namun pelaksanaan teknisnya masih dalam tahap proses lanjutan.
Menurut Harli, sinergi ini merupakan bentuk penguatan terhadap kerja sama yang sudah berlangsung lama antara Kejagung dan TNI. “Dua instansi ini dipastikan makin mesra,” katanya.
Baca juga : Kejagung Kaji Vonis Hakim Suap Kasus Pembebasan Terdakwa Tannur
Kerja sama ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum dan pertahanan negara dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan integritas institusi negara.