Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan lingkungan Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menepis anggapan bahwa pengamanan oleh TNI disebabkan ketidakpercayaan terhadap Polri atau adanya ketidakharmonisan antar institusi penegak hukum.
“Pengamanan oleh TNI harus dilihat dari perspektif kebutuhan dan dukungan sesuai kewenangan. Ini bukan soal tidak percaya kepada Polri,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Harli menjelaskan, pengamanan oleh TNI memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mencantumkan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang. Salah satu bentuk tugas tersebut adalah pengamanan terhadap objek vital strategis nasional, termasuk kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Kejaksaan adalah bagian dari objek vital strategis negara. Jadi, pengamanan oleh TNI sepenuhnya legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Harli.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung semakin relevan setelah disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru, yang memperkenalkan struktur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Struktur ini turut melibatkan personel militer aktif dalam posisi strategis, termasuk di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
“Adanya personel militer aktif pada struktur pidana militer menciptakan pertalian konstitusional yang sah dalam penegakan hukum, terutama untuk menangani kasus pidana koneksitas,” jelasnya.
Harli menegaskan bahwa pelibatan TNI hanya berlaku untuk aspek pengamanan, tidak mencampuri proses penegakan hukum. Kerja sama tersebut juga telah diformalkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan TNI.
“MoU itu hanya menyangkut soal pengamanan, tidak sampai menyentuh substansi penegakan hukum,” katanya.
Sebelumnya, Markas Besar TNI melalui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menerbitkan surat telegram ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat itu menginstruksikan pengerahan personel TNI AD lengkap dengan perlengkapannya untuk membantu pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Di tingkat Kejati, pengamanan dilakukan oleh satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel, sedangkan di Kejari oleh satu regu atau sekitar 10 personel.
Baca juga : Kejagung Kaji Vonis Hakim Suap Kasus Pembebasan Terdakwa Tannur
Telegram tersebut juga mengatur agar, apabila diperlukan, satuan AD dapat meminta dukungan dari Angkatan Laut (AL) maupun Angkatan Udara (AU). Seluruh tugas pengamanan dilakukan secara rotasi bulanan dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2025.