Jakarta, Denting.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga dibahas oleh DPR RI, meski Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa Presiden telah melakukan komunikasi dengan para ketua umum partai politik untuk mendorong pembahasan RUU ini.
“Saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik. Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” ujar Supratman kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Meskipun dukungan dari Presiden sudah ada, Supratman belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset akan diajukan sebagai inisiatif DPR atau pemerintah. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan ditentukan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang.
“Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR. Jadi ini pilihan-pilihan, nanti kita lihat,” jelasnya.
Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus memantau perkembangan RUU tersebut. Supratman bahkan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menjalin koordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas Prolegnas.
Baca juga : Kejagung dan TNI Sepakat Bertukar Informasi, Bukan Sekadar Pengamanan
“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-Undangan yang bertanggung jawab yang mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” tutup Supratman.