Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Maria Franciska Wihardja, istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dalam perkara perintangan penyidikan yang sedang diselidiki lembaga penegak hukum tersebut. Pemeriksaan dilakukan karena namanya tercantum dalam barang bukti elektronik milik tersangka utama, pengacara Marcella Santoso.
“Nama dia ditemukan di barang bukti elektronik MS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di kantornya pada Jumat, 17 Mei 2025. Pemeriksaan terhadap Maria sendiri dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025.
MS yang dimaksud Harli merujuk pada Marcella Santoso, seorang pengacara yang kini menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap tiga perkara besar yang sedang ditangani Kejagung: korupsi impor gula, korupsi tata niaga timah, dan kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ditemukan Saling Berkirim Pesan
Harli mengungkapkan bahwa dari hasil penyitaan gawai Marcella, penyidik menemukan komunikasi antara Marcella dan Maria. Namun, pihak Kejagung belum mengungkap lebih lanjut isi atau konteks pembicaraan tersebut.
“Soal apakah ada keterlibatan Maria atau tidak dalam kasus perintangan penyidikan, masih didalami oleh penyidik,” kata Harli.
Empat Tersangka dalam Jaringan Perintangan
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan tersebut. Mereka adalah pengacara Marcella Santoso, rekan sejawatnya Junaedi Saibih, Direktur JAK TV Tian Bakhtiar, serta seorang pimpinan kelompok buzzer bernama M Adhiya Muzakki.
Para tersangka disebut berupaya menggagalkan proses hukum terhadap tiga perkara korupsi yang sedang diusut dengan membangun opini negatif terhadap Kejagung. Mereka diduga berkongkalikong untuk membentuk narasi publik yang mendiskreditkan penanganan kasus oleh jaksa.
Dana Rp 2,4 Miliar untuk “Perang Narasi”
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan bahwa Marcella menyiapkan dana sebesar Rp2,4 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan yang termasuk dalam skema perintangan penyidikan, seperti kampanye sosial, kerja sama dengan lembaga survei, seminar nasional, hingga menggerakkan key opinion leader di media sosial untuk membentuk opini yang mendukung kliennya dan menekan Kejagung.
Baca juga : Tom Lembong Ungkap Penugasan Inkopkar Kendalikan Harga Gula Sudah Dimulai Era SBY
Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejagung tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang disebut dalam barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.