Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Sudah banding, diajukan 8 Mei 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat (17/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Bambang Gatot dan 3 tahun penjara kepada Supianto, disertai denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025.
Vonis tersebut dinilai Kejagung terlalu ringan mengingat skala kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah serta peran sentral keduanya dalam proses penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Bambang Gatot dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena meloloskan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019 tanpa kelengkapan dokumen penting seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan. Jaksa menduga ia menerima suap serta fasilitas sebagai imbalan atas persetujuan tersebut.
Sementara itu, Supianto terbukti menerbitkan 10 RKAB bagi perusahaan tambang timah tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Tindakan tersebut dianggap berkontribusi signifikan terhadap praktik pertambangan ilegal dan kerugian negara yang sangat besar.
Baca juga : Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Pertamina
Kejagung menegaskan akan terus menempuh upaya hukum maksimal demi memastikan keadilan substantif dalam kasus megakorupsi ini.