Jakarta, denting.id – Di balik posisi strategis sebagai Wakil Kepala Daerah (WKDH), masih banyak yang merasa ‘berjalan dalam bayangan’. Peran yang tak sepenuhnya jelas dan sering tumpang tindih menjadi isu hangat yang mencuat dalam Workshop Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) se-Indonesia di Jakarta.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut bahwa revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menjadi UU No. 9 Tahun 2015 seharusnya sudah cukup untuk mempertegas kolaborasi antara kepala daerah dan wakilnya. Namun di lapangan, relasi keduanya masih bergantung pada faktor subjektif.
“Undang-undangnya ada, tapi implementasinya masih lemah. Banyak wakil kepala daerah bingung mau kerja apa,” ujar Jenal, Kamis (22/5/2025).
Ia menekankan pentingnya forum ini melahirkan rekomendasi konkret, bukan hanya menjadi agenda tahunan yang berakhir tanpa tindak lanjut. Menurutnya, posisi wakil kepala daerah kerap disalahpahami masyarakat sebagai ‘pelengkap’.
Dalam kesempatan itu, Jenal juga menyinggung posisi Bima Arya sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri. Ia menilai, eks Wali Kota Bogor itu punya peluang besar menjembatani aspirasi para wakil kepala daerah ke level nasional.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mengakui bahwa tumpang tindih peran kerap terjadi karena belum adanya pembagian tugas yang sistematis antara kepala daerah dan wakilnya.
“Sinkronisasi ini penting agar keduanya bisa berjalan harmonis untuk mendorong pembangunan daerah lebih cepat,” kata Deddy Winarwan dari Kemendagri.
Workshop Forwakada kali ini mengusung dua agenda besar, yakni penguatan posisi wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan otonomi dan pembangunan forum sebagai mitra strategis nasional.
Baca juga : Mau Masuk SMA/SMK, SLB Bogor? Catat Tanggalnya
Baca juga : Ledakan Misterius Gegerkan Rumpin, Ternyata Gas Oplosan