Jakarta, Denting.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketersediaan anggaran negara.
“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun juga bisa berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara,” kata Rini dalam keterangan persnya, Jumat (23/5/2025).
Pernyataan ini merespons usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang menginginkan perpanjangan usia pensiun ASN berdasarkan jenjang jabatan.
Rini menekankan bahwa selain beban fiskal, perpanjangan usia pensiun juga dapat mengganggu sistem karier yang selama ini sudah tertata dalam birokrasi.
“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa regenerasi dalam birokrasi adalah bagian penting dari agenda reformasi yang tengah dijalankan pemerintah. Menurutnya, penting untuk tetap membuka ruang bagi generasi muda agar dapat masuk ke dalam sistem pemerintahan.
“Sistem rekrutmen ASN saat ini sudah berjalan dengan baik, dan regenerasi dalam birokrasi perlu terus dilakukan dengan melibatkan generasi baru,” ujar Rini.
Hingga saat ini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait usulan tersebut. Rini menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan strategis harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga : KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Suap Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Sebelumnya, Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan skema perpanjangan usia pensiun ASN yang disesuaikan dengan jenjang jabatan. Dalam usulannya, Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I pada 63 tahun, JPT Pratama atau eselon II pada 62 tahun, dan eselon III serta IV pada 60 tahun. Sementara itu, untuk Jabatan Fungsional Utama diusulkan mencapai usia pensiun hingga 70 tahun.