Bogor, denting.id – aktivitas tambang di kawasan hutan Kabupaten Bogor, terutama di Klapanunggal, memunculkan sorotan publik. Perhutani akhirnya buka suara, menjelaskan posisi dan mekanisme perizinan tambang di wilayah kelola mereka.
Aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan hutan Kabupaten Bogor, khususnya wilayah Klapanunggal, menjadi perhatian. Menanggapi hal ini, Perhutani Bogor memberikan penjelasan terkait regulasi dan peran mereka dalam proses perizinan tambang.
Administratur Perhutani Bogor, Budi Haryadi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di kawasan hutan tidak berjalan begitu saja. Prosesnya diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk keperluan pertambangan.
“Permohonan izin pertambangan harus diajukan ke Kementerian terlebih dahulu. Perhutani hanya bertugas memberikan pertimbangan teknis atau Pertek,” jelas Budi pada Sabtu (24/5/2025).
Prosesnya meliputi pengajuan dari pihak pemohon, pengecekan teknis oleh tim Perhutani di lapangan, hingga rekomendasi dari Gubernur. Jika seluruh tahapan lolos, maka izin resmi akan diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Kalau izinnya sudah keluar dari Kementerian, maka pelaksanaan kegiatan tambang menjadi tanggung jawab penuh perusahaan dan diawasi oleh Dinas Kehutanan serta ESDM. Perhutani tidak lagi melakukan pengawasan,” tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa meski aktivitas tambang terlihat masif, khususnya di Kecamatan Klapanunggal, semuanya telah melalui proses perizinan sesuai aturan.
“Yang banyak itu di Klapanunggal. Tapi sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa tambang di kawasan hutan dilakukan tanpa pengawasan. Menurutnya, Perhutani hanya berperan di tahap awal proses izin, bukan sebagai pengawas operasional tambang setelah izin dikeluarkan.
Baca juga : Hangatnya Kepedulian: Sri Banon Lansia Bogor Dapat Bantuan Program Nyaah ka Indung
Baca juga : RSUD Belum Hadir, Layanan Tetap Jalan di Bogor Utara