Jakarta, Denting.id — Transparency International Indonesia (TI Indonesia) bersama Themis Indonesia dan Trend Asia resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait pengadaan private jet dalam anggaran tahun 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/5/2025). Pelaporan ini menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk indikasi penggunaan jet bukan untuk kepentingan pemilu.
Sebelumnya, dugaan serupa telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5/2025). Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, mengungkapkan bahwa nilai kontrak pengadaan private jet melebihi pagu anggaran.
“Nilai pagunya itu sekitar Rp 46 miliar. Tapi nilai kontrak dari dua dokumen pada Januari dan Februari 2024 totalnya mencapai Rp 65 miliar,” ungkap Agus.
Selain penggelembungan anggaran, laporan juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pengadaan. Agus menyebut pengadaan dilakukan melalui e-katalog tertutup, yang dinilai berisiko menjadi celah praktik suap. Ia menambahkan, perusahaan penyedia jet tersebut baru berdiri pada 2022 dan belum memiliki rekam jejak dalam tender pemerintah.
Trend Asia juga menyoroti keanehan dalam rute penerbangan jet tersebut. Berdasarkan analisis mereka, sekitar 60% dari 59 perjalanan yang dilakukan tidak menuju daerah tertinggal, terluar, atau terpencil (3T), melainkan ke wilayah yang dapat diakses dengan penerbangan komersial, seperti Bali, Surabaya, Banjarmasin, dan Malang.
“Ini menunjukkan bahwa penggunaan private jet tersebut tidak mencerminkan kebutuhan distribusi logistik pemilu,” jelas peneliti Trend Asia, Zakki Amali.
Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke DKPP melibatkan Ketua dan anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, termasuk Pasal 9 hingga Pasal 18.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika berkas belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi sebelum perkara disidangkan.
“Kalau semuanya memenuhi persyaratan, akan kami sidangkan seperti perkara lainnya,” kata Heddy.
Sekretaris DKPP, David Yama, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Kamis sore dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi administrasi.
Baca juga : KPU Gunakan Jet Pribadi di Pemilu 2024, Hasyim Klaim Efisiensi, Namun Dilaporkan ke KPK
“Sudah diterima kemarin sore, sedang diproses administrasi kelengkapan berkasnya,” pungkas Yama.