RUU Perampasan Aset Dinilai Langgar Hak Konstitusional, DPR Minta Pembahasan Diperlambat

Jakarta, Denting.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, mengingatkan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, ketentuan dalam RUU tersebut membuka celah penyitaan aset tanpa pembuktian melalui pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“RUU ini potensial merampas hak konstitusional warga. Termasuk kalian wartawan juga bisa kena. Tiba-tiba rumah di Permata Hijau, Pondok Indah, dianggap hasil kejahatan dan aset bisa langsung disita tanpa proses pembuktian,” ujar Irawan dalam diskusi perkembangan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Politikus Partai Golkar itu mempertanyakan pendekatan hukum yang digunakan dalam rancangan undang-undang ini. Menurutnya, tanpa konsep dan mekanisme yang jelas, proses penyitaan aset bisa menimbulkan ketimpangan hukum dan melanggar prinsip kepemilikan yang sah.

“Kalau yang namanya aset itu bisa saja tidak atas nama langsung, bisa berlapis, bisa milik keluarga. Bagaimana membuktikan keterkaitannya? Kalau pakai RUU ini, bisa langsung disita tanpa pembuktian,” tambahnya.

Irawan menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh terburu-buru, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak warga negara. Ia mengingatkan bahwa begitu undang-undang disahkan, proses revisinya tidaklah mudah.

“Jangan-jangan karena ada kasus korupsi, lalu seseorang enggak disukai, langsung rumahnya bisa disita hanya karena diduga hasil kejahatan. Ini undang-undang loh. Begitu kita sahkan, mengubahnya itu tidak mudah,” tegas Irawan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rangka memperkuat pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Namun demikian, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tersebut belum akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Menurutnya, prioritas saat ini adalah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang nantinya akan memuat ketentuan teknis terkait perampasan aset.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” jelas Adies, juga dari Fraksi Partai Golkar.

Baca juga : RUU Perampasan Aset Belum Dibahas DPR, Meski Didukung Presiden Prabowo

Adies menekankan, pembahasan harus hati-hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Meski begitu, ia memastikan DPR tetap sejalan dengan komitmen Presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *