Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dua kendaraan pada hari keempat rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023.
“Satu unit mobil dan satu unit sepeda motor disita dari kegiatan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5). Ia merujuk pada hasil penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (23/5) lalu.
Selain dari penggeledahan, penyidik KPK pada hari yang sama juga menyita dua unit mobil dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, Budi belum merinci identitas kendaraan maupun para saksi yang dimaksud. “Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung,” tambahnya.
Penggeledahan dalam kasus ini telah dilakukan sejak Selasa (20/5) hingga Kamis (22/5). Pada 20 Mei, KPK menggeledah Kantor Kemenaker dan sebuah rumah pribadi di wilayah Jabodetabek, yang menghasilkan penyitaan tiga unit mobil. Esok harinya, dua rumah di wilayah yang sama digeledah, dan KPK kembali menyita tiga mobil serta satu sepeda motor.
Kemudian, pada Kamis (22/5), penggeledahan di tiga rumah lainnya berujung pada penyitaan dua unit mobil.
KPK menyebut seluruh penyitaan itu terkait dengan dugaan praktik suap atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker selama periode 2020–2023.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Kasus Suap Tenaga Kerja Asing
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, hingga kini belum diumumkan latar belakang para tersangka, apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.