Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keberatan dari tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kehadiran ahli forensik Hafni Ferdian dalam persidangan. Hafni merupakan penyelidik sekaligus pemeriksa forensik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Hafni dihadirkan untuk memberikan keterangan berdasarkan keahlian yang dimilikinya. “Ahli saudara HF dihadirkan untuk menerangkan sesuai keahlian yang dimilikinya, sebagaimana tugas dan fungsi yang dia laksanakan di laboratorium forensik KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Budi juga menambahkan bahwa laboratorium forensik di KPK bekerja secara independen, profesional, dan tersertifikasi untuk mendukung penanganan perkara korupsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan terhadap kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli dalam persidangan. Menurutnya, karena Hafni adalah bagian dari tim penyelidik KPK dan bekerja dalam kasus ini, keterangannya sebagai ahli dinilai tidak objektif.
“Menurut hemat kami, ini tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini karena merupakan penyelidik dalam perkara ini,” kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
Maqdir juga menyoroti potensi konflik kepentingan, karena Hafni menerima gaji dari KPK. Ia mempertanyakan objektivitas Hafni dalam memberikan kesaksian sebagai ahli.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hafni dihadirkan semata dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik dalam perkara Hasto. Jaksa juga membantah bahwa Hafni digaji oleh KPK. “Statusnya adalah ASN, sehingga digaji oleh negara, bukan oleh KPK,” ujar jaksa.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Hafni sebagai ahli. Ia menilai keberadaan Hafni relevan dalam kapasitas keahliannya, dan menegaskan bahwa keberatan dari pihak Hasto akan dicatat dalam berita acara.
Baca juga : Saeful Bahri Akui Rutin Lapor ke Hasto Soal Uang Suap untuk Urus PAW Harun Masiku
“Adapun sehubungan dengan objektivitasnya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim,” tutur Hakim Rios.