Dana RT Rp50 Juta, Pemkot Malang Siapkan Aturan Main

Malang, denting.id — Janji manis Pemkot Malang untuk mengguyur Rp50 juta bagi setiap RT mulai disiapkan jalurnya. Pemerintah kota tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) agar program ini berjalan aman, tepat guna, dan tanpa jebakan hukum.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, penyusunan perwali menjadi langkah awal dan penting untuk memastikan program bantuan RT berjalan sesuai koridor hukum.

“Tentu untuk mendukung program Rp50 juta per RT harus ada perangkat hukumnya. Kami masih akan membuat perwalinya terlebih dahulu,” ujar Wahyu di Balai Kota Malang, Selasa (27/5).

Perwali tersebut akan mengatur mekanisme penyaluran dana, pertanggungjawaban penggunaan, serta sanksi jika terjadi pelanggaran. Menurut Wahyu, hal ini penting agar para pengurus RT tidak terjerat masalah hukum akibat kesalahan administratif.

“Kami tidak ingin ada ketua RT yang terjebak kasus hanya karena kurang paham aturan,” tegasnya.

Program Rp50 juta per RT merupakan janji politik Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dalam Pilkada 2024. Namun karena belum ada dasar hukum, realisasi program tersebut diperkirakan baru bisa dijalankan pada 2026.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendukung percepatan program tersebut karena diyakini dapat menyentuh langsung persoalan warga di tingkat akar rumput.

“Program ini bisa jadi solusi konkret di lapangan. Kami mendorong percepatannya agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” kata Amithya.

Saat ini, pembahasan perwali masih berlangsung dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh RT dan kelurahan setelah disahkan.

Baca juga : TNI AL Cegat Skincare Ilegal di Laut Perbatasan

Baca juga : Diplomasi Pancasila, Arah Baru Indonesia di Tengah Gejolak Global

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *