Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam proses penyidikan, tim KPK menyita uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah aset properti bernilai tinggi.
“Penyitaan uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (26/5/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan selama periode April hingga Mei 2025. Selain uang tunai, penyidik juga menyita tujuh bidang tanah yang berlokasi di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 meter persegi, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang senilai USD 1 juta atau sekitar Rp 16,6 miliar serta menggeledah delapan lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan dilakukan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan ruang-ruang yang relevan dalam proses penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
Menurut KPK, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar USD 15 juta atau lebih dari Rp 250 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : KPK Sita Dua Kendaraan Tambahan Terkait Kasus Suap RPTKA di Kemenaker
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. KPK memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang berkaitan dengan praktik korupsi dalam tubuh BUMN sektor energi tersebut.