Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Mendikbud dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik demi mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.

“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Harli belum merinci siapa saja yang telah atau akan diperiksa dalam kasus tersebut. Namun ia menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki keterkaitan dan informasi penting terkait perkara itu bisa saja dipanggil.

“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” jelasnya.

Menurut Harli, proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara menyeluruh. Penyidik akan menelusuri sejauh mana peran masing-masing pihak, apakah tindakan yang dilakukan berdasarkan inisiatif pribadi atau perintah dari atasan.

“Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” katanya.

Kasus Pengadaan Laptop Diduga Rugikan Negara

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019 hingga 2022. Proyek ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp9,9 triliun.

Pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi sekolah dasar hingga menengah. Namun rencana ini dinilai tidak relevan, mengingat uji coba serupa pada 2018–2019 terbukti tidak efektif.

“Di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” ungkap Harli, Senin (26/5).

Harli mengungkap adanya dugaan persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Spesifikasi pengadaan diduga disusun bukan berdasarkan kebutuhan aktual, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi produk dengan sistem operasi tertentu, yakni Chromebook.

“Kemendikbudristek malah menyusun tim teknis baru yang diarahkan untuk membuat kajian teknis terkait penggunaan Chromebook, bukan atas dasar kebutuhan belajar-mengajar yang nyata,” ujarnya.

Baca juga : Dirut Sritex 2014–2023 Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit

Dugaan rekayasa ini menambah kuat indikasi korupsi dalam proyek tersebut. Penyidikan pun masih terus berjalan untuk mengungkap aktor utama di balik kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *