Jakarta, Denting.id — Keterangan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dinilai semakin memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Yudi menilai JPU telah tepat dalam memilih saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, keterangan para saksi tersebut akan memperkuat keyakinan majelis hakim atas dakwaan terhadap Hasto.
“Kesuksesan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi kunci dalam perkara Hasto ini bisa meyakinkan hakim dalam putusan nanti,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).
Ia menyebut sejumlah saksi kunci telah memberikan keterangan kuat, di antaranya penyidik KPK Wahyu Setiawan Rossa Purbo Bekti, mantan anggota DPR Rizki Aprilia, dan eks kader PDIP Saeful Bahri.
“Kesaksian mereka sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan bagaimana peristiwa perintangan penyidikan dan penyuapan terjadi,” jelasnya.
Dalam sidang lanjutan hari ini, JPU dari KPK juga menghadirkan dua orang ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia) serta Hafni Ferdian (pemeriksa forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK).
Dalam surat dakwaan, jaksa meyakini Hasto terlibat dalam upaya suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengamankan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku. Hasto diduga mengalirkan dana suap sebesar Rp400 juta.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga kuat merintangi proses penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Baca juga : Saeful Bahri Akui Rutin Lapor ke Hasto Soal Uang Suap untuk Urus PAW Harun Masiku
Sejumlah saksi lain yang telah dihadirkan dalam sidang di antaranya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.