Larangan Angkot Masuk Puncak Kembali Berlaku, Sopir Diimbangi Kompensasi Rp400 Ribu

Bogor, denting.id – Upaya mengurai kemacetan di kawasan wisata Puncak kembali dilakukan Pemprov Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi memberlakukan larangan operasional angkutan kota (angkot) di jalur tersebut selama dua hari, terhitung mulai Sabtu (31/5/2025) hingga Minggu (1/6/2025).

Kebijakan ini bukan kali pertama diterapkan, namun tetap menimbulkan dampak signifikan bagi para sopir angkot. Untuk itu, pemerintah memberikan uang kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada mereka yang terdampak.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut sebanyak 703 sopir angkot dari tiga trayek telah terdata untuk menerima kompensasi.

“Mereka berasal dari trayek Bogor–Cisarua, Bogor–Cibedug, dan Ciawi–Pasir Muncang,” ungkap Dadang.

Dengan kompensasi total Rp400 ribu selama dua hari, langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian Gubernur Dedi terhadap keberlangsungan ekonomi sopir angkot di tengah penataan lalu lintas kawasan wisata.

“Iya, setiap libur panjang Pak Gubernur akan memberikan subsidi. Tujuannya untuk mengurai kemacetan di kawasan Puncak,” jelasnya.

Dadang juga menambahkan, kebijakan serupa akan kembali diterapkan saat momentum libur Hari Raya Idul Adha, mengingat tingginya kunjungan wisatawan ke Puncak setiap musim libur.

Sebelumnya, larangan serupa juga diterapkan saat libur panjang lainnya dan disebut cukup efektif mengurangi kepadatan kendaraan di jalur menuju Puncak.

Baca juga : Jaga Irama Pemerintahan, Iwan Suryawan Ingatkan Regulasi Harus Jadi Fondasi Aksi Gubernur

Baca juga : Wisatawan Serbu Puncak di Libur Panjang Kenaikan Isa Al Masih, Polisi Terapkan One Way Dua Kali Sehari

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *