Jerat Hukum Makin Menguat, Jaksa Tuntut Lisa Rachmat 14 Tahun Penjara

Jakarta, denting.id – Nama Lisa Rachmat, yang dulu dikenal sebagai pengacara kasus-kasus besar, kini memasuki babak krusial dalam perjalanan hukumnya. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara belasan tahun atas dugaan praktik suap dan persekongkolan mengatur putusan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat dengan hukuman 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Ia diduga kuat terlibat dalam praktik suap dan pemufakatan jahat untuk memanipulasi proses hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Nurachman Adikusumo saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Selain pidana pokok, Lisa juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan izin praktiknya sebagai advokat.

Menurut jaksa, tuntutan tinggi dijatuhkan karena Lisa dinilai mencederai integritas lembaga peradilan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Meski begitu, jaksa mempertimbangkan bahwa Lisa belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.

Lisa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kilas Balik Kasus Lisa Rachmat

Kasus ini bermula dari penanganan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Lisa Rachmat merupakan pengacara Ronald, yang juga putra dari Meirizka Widjaja Tannur. Dalam kesaksiannya, Meirizka mengaku Lisa pernah meminta uang untuk “mengurus” perkara tersebut agar pelan-pelan bisa dilenyapkan sejak tahap penyidikan.

“Intinya Lisa meminta uang untuk memberi ke orang-orang itu, sekitar tanggal 10 Oktober 2023,” kata Meirizka dalam sidang.

Namun, menurut Meirizka, permintaan tersebut ditolak oleh sang suami. Kesaksian Meirizka pun membuka babak baru dalam penyidikan, mengarah ke dugaan pemufakatan yang melibatkan oknum pejabat tinggi.

Dalam persidangan terungkap pula peran Lisa bersama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Zarof disebut menerima gratifikasi hingga Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram selama menjabat dari 2012 hingga 2022. Keduanya diduga bekerja sama menyuap hakim di dua tingkat peradilan agar Ronald Tannur dibebaskan.

Lisa diduga menyerahkan uang suap sebesar Rp 4,67 miliar kepada hakim PN Surabaya dan Rp 5 miliar kepada hakim di MA untuk memastikan putusan bebas di tingkat pertama dan penguatannya di kasasi.

Kini, nasib hukum Lisa berada di tangan majelis hakim yang akan memutus perkara dalam sidang putusan yang dijadwalkan beberapa pekan ke depan.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid Dukung Prabowo Gaet Lebih Banyak Negara untuk Bela Palestina

Baca juga : Hangatnya Diplomasi Prabowo–Macron Diakhiri dengan Penghormatan di Yogyakarta

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *