Korupsi Pertamina: Jaksa Periksa Nicke Widyawati, Total 9 Tersangka, Pemeriksaan Vendor Dilanjutkan ke Singapura

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Meski telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025, hingga kini berkas perkara belum rampung.

Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025.

“NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.

Nicke bukan kali pertama diperiksa dalam perkara ini. Ia sebelumnya juga pernah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah oleh Pertamina. Hingga saat ini, belum ada pejabat dari Holding Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan tersangka yang telah diumumkan terdiri dari enam pejabat anak usaha Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Daftar Tersangka

Dari kalangan internal Pertamina, para tersangka adalah:

Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga),

Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional),

Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping),

Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional),

Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga),

Edward Corne (Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri dari:

Muhammad Kerry Ardianto (anak dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa),

Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim),

Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Pemeriksaan Vendor di Singapura

Selain Nicke, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya pada hari yang sama. Dalam waktu dekat, yakni antara 2 hingga 4 Juni 2025, Kejaksaan Agung dijadwalkan memeriksa sejumlah vendor Pertamina yang berbasis di Singapura. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan langsung di negara tersebut.

Dugaan Tindak Pidana

Penyidikan mengungkap sejumlah praktik dugaan tindak pidana, termasuk:

Mark-up biaya pengangkutan impor minyak mentah sebesar 13–15 persen,

Pemufakatan jahat dalam proses impor,

Pembelian bahan bakar Ron 92, namun yang dikirim justru Ron 90 atau di bawahnya.

Baca juga : Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung Terkait Aliran Dana Dugaan Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari lingkup yang lebih tinggi, termasuk Holding Pertamina.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *