Wakil Ketua KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Wajib S-1 Hukum dalam RUU KUHAP

Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur secara eksplisit syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Menurutnya, aparat penegak hukum tersebut seharusnya memiliki latar belakang pendidikan minimal strata satu (S-1) di bidang ilmu hukum.

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/5/2025).

Tanak mendorong agar usulan tersebut masuk dalam pembahasan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI. Ia menyoroti ketimpangan persyaratan pendidikan di antara profesi hukum, di mana advokat, jaksa, dan hakim sudah diwajibkan memiliki gelar sarjana hukum, sementara penyelidik dan penyidik belum.

Selain itu, Tanak juga mengusulkan penghapusan peran penyidik pembantu dalam sistem peradilan pidana karena dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan penegakan hukum saat ini.

“Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya dengan tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang lebih rinci terkait tahap penuntutan, termasuk batas waktu penanganan perkara. Selain itu, Tanak menyoroti perlunya regulasi yang menjamin perlindungan terhadap pelapor dalam proses hukum.

Menurutnya, revisi KUHAP menjadi kebutuhan mendesak mengingat aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era Orde Baru yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” tuturnya.

Baca juga : KPK Periksa Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras Presiden, Dokumen Disita

RUU KUHAP yang tengah dibahas diharapkan dapat menjadi landasan hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan menjawab kebutuhan penegakan hukum masa kini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *