Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Proyek yang bergulir di masa kepemimpinan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini memakan anggaran negara hampir Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa program tersebut dimaksudkan untuk memberikan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kepada satuan pendidikan dasar hingga menengah atas. Namun, hasil kajian teknis dan uji coba menunjukkan bahwa penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook tidak efektif.

“Kalau tidak salah, pada 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, dan itu tidak efektif,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Harli menuturkan, Chromebook bergantung pada jaringan internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Akibatnya, kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM) yang dirancang berbasis Chromebook tidak berjalan maksimal.

Meski demikian, kajian awal yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows digantikan oleh kajian baru yang kembali mendorong penggunaan Chromebook. Di sinilah Kejagung mencium indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis proyek tersebut.

“Tim diarahkan membuat kajian teknis agar spesifikasi pengadaan diarahkan pada Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” tegas Harli.

Anggaran Hampir Rp10 Triliun

Total anggaran untuk proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari dana satuan pendidikan senilai Rp3,5 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Pengadaan dilakukan untuk ratusan ribu unit laptop, termasuk 165.000 unit yang dikontrak kepada PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (Zyrex) senilai Rp700 miliar.

Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Polemik Saham

Nama PT Zyrex sempat mencuat dalam kontroversi pada 2021 lalu, ketika mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurahman menuduh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengakuisisi 51 persen saham Zyrex sebelum perusahaan itu mendapatkan kontrak dari Kemendikbudristek.

“Begitu sahamnya dibeli Luhut, langsung Zyrex dinyatakan masuk dan memenuhi syarat. Luhut adalah kompetitor… Tapi ia dapat duluan dengan mengakuisisi Zyrex,” tulis Djoko dalam unggahannya di media sosial, yang dikutip dari Tempo.

Juru bicara Kemenko Maritim saat itu, Jodi Mahardi, membantah keras tuduhan tersebut dan menantang Djoko untuk menunjukkan bukti.

“Tuduhan tersebut adalah fitnah. Kami menunggu penjelasan segera dari Saudara Djoko,” ujar Jodi pada Sabtu (7/8/2021).

Penggeledahan Apartemen Staf Khusus Eks Mendikbudristek

Seiring proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah dua apartemen milik staf khusus mantan Mendikbudristek berinisial FH dan JT pada Rabu (21/5/2025). Lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

Dari lokasi FH, penyidik menyita empat unit ponsel dan satu laptop. Sementara dari apartemen JT, diamankan dua hardisk, satu flashdisk, satu laptop, dan sejumlah dokumen.

“Seluruh barang bukti ini akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik,” pungkas Harli.

Baca juga : Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Mendikbud dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Kejagung hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun penyidikan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan menyeret lebih banyak pihak, baik dari internal kementerian maupun swasta yang terlibat dalam pengadaan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *