Sri Mulyani Pangkas Uang Rapat dan Honor ASN, Atur Efisiensi Anggaran Lewat PMK Baru

Jakarta, Denting.id — Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi anggaran negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Beleid yang diundangkan pada 20 Mei 2025 ini mencakup berbagai penyesuaian biaya, mulai dari penghapusan uang harian rapat, pengurangan honor pengelola keuangan hingga 38 persen, hingga penghapusan biaya komunikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komitmen Pemerintah adalah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan penyesuaian rutin yang dilakukan untuk mencerminkan kondisi riil pasar sekaligus menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran negara. SBM menjadi acuan utama bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan serta menjalankan anggaran.

Sejumlah Penyesuaian dalam PMK SBM 2026

Kebijakan SBM 2026 mencakup sejumlah perubahan besar dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa poin utama antara lain:

1. Penghapusan Satuan Biaya

Uang harian untuk rapat full-day di luar kantor dihapuskan. Sebelumnya, uang harian rapat half-day sudah dihapus sejak TA 2025.

Satuan biaya komunikasi juga dihapuskan karena status pandemi telah berakhir.

Rapat di luar kantor kini hanya diperbolehkan secara selektif, lebih diutamakan secara daring, dan wajib memanfaatkan fasilitas milik negara.

2. Penurunan dan Penyederhanaan Biaya

Honorarium pengelola keuangan mengalami penurunan hingga 38 persen, termasuk untuk posisi penanggung jawab keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelola penerima PNBP.

Biaya transportasi dari/ke bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal, termasuk wilayah Jabodetabek, diturunkan rata-rata 10 persen dan dibayarkan secara lumpsum.

3. Penambahan Satuan Biaya Baru

Pemerintah menambahkan satuan biaya untuk uang harian magang mahasiswa S1 dan D-IV. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung program peningkatan kualitas SDM melalui kegiatan magang di instansi pemerintah.

4. Penyesuaian Berdasarkan Survei BPS

Beberapa satuan biaya seperti biaya paket rapat, transportasi antarwilayah (darat, laut, udara), serta harga sewa, pemeliharaan gedung dan kendaraan operasional disesuaikan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Lesu, Proyeksi Sri Mulyani Tak Terbukti

Sri Mulyani menekankan bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya berfokus pada pencapaian target (output), tetapi juga harus efisien dari sisi masukan (input). Oleh karena itu, pengendalian dan penyesuaian biaya-biaya ini dinilai penting untuk mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan akuntabel.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *