Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap hakim dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Senin, 2 Juni 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dalam kasus yang menyeret panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), sebagai salah satu tersangka.
“Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis.
Enam saksi yang diperiksa antara lain:
ES, Panitera Muda Bidang Perdata PN Jakarta Pusat
SH, Pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (2018–2024)
Tian Bahtiar, eks Direktur Pemberitaan JAK TV
LWP, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Kemendag
DDP, istri tersangka WG
ISN, Manajer Pajak PT JOI
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah hakim, termasuk hakim PN Jakarta Pusat berinisial HS dan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta HM, yang telah dimintai keterangan sejak April 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa empat orang dari sektor korporasi, yakni:
SMA, Manajer Litigasi PT Wilmar
MBHA, Head Corporate Legal PT Wilmar
WK, Staf PT Wilmar Nabati Indonesia
DMBB, Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo
Kasus ini mencuat usai vonis lepas (ontslag van alle rechtvervolging) terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Perdata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Ketiganya dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Keputusan itu memicu Kejagung untuk mengajukan kasasi.
Dalam penyidikan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat). Mereka diduga menerima suap dan melakukan persekongkolan dalam pengambilan putusan agar tiga korporasi dilepaskan dari dakwaan jaksa.
Kejagung juga telah memeriksa Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi DK Jakarta Pusat, terkait administrasi putusan perkara banding perdata No. 220/PDT/2025/PT DKI yang memenangkan gugatan tiga korporasi terhadap Kementerian Perdagangan.
Baca juga : Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Putusan banding itu mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp947,3 miliar kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia. Gugatan tersebut diajukan karena perusahaan merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah dalam menangani krisis minyak goreng pada 2021.
Penyidikan masih berlanjut, dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas lembaga peradilan.