Kemendikbudristek Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (3/6/2025) di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kelima pejabat yang diperiksa sebagai saksi adalah STN, HM, KHM, WH, dan AB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pelaksanaan program pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah selama periode 2019 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan peran masing-masing pejabat:

STN, sebagai Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada 2019.

HM, sebagai Pelaksana Tugas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada 2020.

KHM, selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK di Direktorat SD dan SMP tahun 2020.

WH, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD, Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021.

AB, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat dan Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP tahun 2020.

“Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019–2023,” ujar Harli.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, proses penyidikan terus berjalan intensif, dengan lebih dari 28 saksi telah diperiksa. Penyidik Jampidsus juga telah menggeledah kediaman sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk staf khusus dan tim teknis eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tiga nama yang disorot dalam penyidikan tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arief (IA). Ketiganya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, namun FH dan JS tidak hadir pada jadwal pemeriksaan masing-masing, yaitu Senin (2/6/2025) dan Selasa (3/6/2025).

“Dua-duanya nggak datang,” ungkap Harli. Sementara itu, pemeriksaan terhadap IA dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/6/2025).

Baca juga : Kemendiktisaintek Luncurkan Program “Diktisaintek Berdampak” Gantikan Kampus Merdeka

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut besarnya anggaran dan pentingnya proyek digitalisasi pendidikan. Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *