Jakarta, Denting.id — Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menetapkan jam masuk sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya pada pukul 06.30 WIB. Keputusan ini memicu respons dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang meminta agar kebijakan daerah tetap mengacu pada aturan nasional dari kementerian.
“Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan Kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di Kementerian. Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di Kementerian,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Penelusuran Denting.id menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan spesifik dari Kementerian Pendidikan yang mengatur jam masuk sekolah. Ketentuan yang ada baru sebatas jumlah hari dan total jam belajar dalam satu minggu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan:
“(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.”
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) sempat menggulirkan wacana penyeragaman jam masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB. Namun, setelah menuai berbagai tanggapan, Disdik Jabar menerbitkan surat edaran yang menetapkan jam masuk menjadi pukul 06.30 WIB.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk orang tua siswa dan pemerhati pendidikan, yang mempertanyakan efektivitas serta kesiapan sekolah dan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan jam masuk yang lebih awal.
Baca juga : Jaksa Agung Jenguk Pegawai Korban Pembacokan, Ingatkan Jajaran Kejaksaan untuk Waspada
Meski demikian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tetap menjadi wewenang pemerintah daerah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang berlaku.