Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam proses penyidikan, Kejagung mengidentifikasi adanya lima vendor yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kalau tidak salah, daftarnya ada lima (vendor),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Kamis (5/6/2025).

Namun, Harli belum merinci identitas kelima vendor tersebut karena masih menjadi fokus penyidikan. Ia juga belum dapat memastikan apakah vendor-vendor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pihak penyelenggara proyek.

“Nama-nama (vendor) itu ada di tangan penyidik dan itu yang akan terus dijalankan bagaimana perannya,” kata Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung resmi membuka penyelidikan terhadap proyek pengadaan laptop dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Proyek tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.

Harli menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah atas. Namun, menurut Harli, kebijakan ini dinilai tidak tepat karena serupa dengan program pada 2018–2019 yang terbukti tidak efektif.

“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook sebanyak 1.000 unit. Itu tidak efektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harli menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dalam proses perubahan spesifikasi laptop yang tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“Diduga ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan penggunaan Chromebook itu sesungguhnya kurang tepat,” jelas Harli.

Kemendikbudristek disebut justru membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk menyusun kajian teknis mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Kajian tersebut dinilai tidak berangkat dari kebutuhan aktual di sekolah-sekolah, melainkan bertujuan untuk menjustifikasi pilihan spesifikasi yang telah diarahkan sebelumnya.

“Supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” tutup Harli.

Baca juga : Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Suap Hakim Terkait Vonis Lepas Tiga Korporasi

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *