Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Kredit

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

“Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).

Harli menyebut bahwa status IKL saat ini masih sebagai saksi. Ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin, 2 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan karena IKL sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama sebelum naik menjadi Direktur Utama menggantikan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

ISL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit di PT Sritex bersama dua pejabat bank lainnya, yakni Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI pada tahun yang sama.

Kejagung mengungkap bahwa total pinjaman dari Bank BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar, yang kemudian masuk kategori kredit macet dan menjadi kerugian keuangan negara. Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024, sehingga tidak mampu melunasi kewajibannya.

Namun, jumlah kredit bermasalah yang melibatkan Sritex diperkirakan jauh lebih besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kredit macet perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp 3,58 triliun. Jumlah tersebut berasal dari berbagai pemberian kredit oleh bank daerah dan bank pemerintah lain yang kini tengah ditelusuri dasar hukumnya oleh penyidik.

Bank Jateng, misalnya, diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395,6 miliar. Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) turut menyalurkan pinjaman sebesar Rp 2,5 triliun. Kendati demikian, sejauh ini status kredit dari bank-bank tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terkait masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, Kejagung menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Dalami TPPU Rp60 Miliar Eks Mentan SYL, Terkait Proyek Asam Semut di Kementan

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *