Menteri ESDM: Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bukan Era Saya

Jakarta, Denting.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha produksi pertambangan milik PT GAG Nikel (GN) di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

“IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke Pulau Gag. Saat itu saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, belum masuk kabinet,” ujar Bahlil dalam bincang media di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).

Pernyataan ini disampaikan Bahlil untuk merespons sorotan publik terhadap kegiatan tambang di kawasan pulau kecil yang dianggap berisiko terhadap kelestarian lingkungan.

Ia menjelaskan, terdapat lima izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat di Raja Ampat, namun hanya satu yang saat ini beroperasi, yakni PT GAG Nikel, anak usaha dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Menurutnya, operasional perusahaan tersebut telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. PT GAG Nikel ini milik Antam, perusahaan BUMN,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM telah mengirim tim ke lapangan dan dalam waktu dekat dirinya akan melakukan pengecekan langsung ke Pulau Gag.

“Saya sendiri akan turun, saya akan mengecek langsung di lokasi Pulau Gag. Saya ingin melihat secara objektif,” tegasnya.

Meski demikian, operasional PT GAG Nikel untuk sementara telah dihentikan oleh Direktorat Mineral dan Batubara hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan.

“Kita hentikan sementara sampai dengan verifikasi lapangan. Kita akan cek,” ujar Bahlil.

Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan PT GAG Nikel di lokasi tersebut berawal dari kontrak karya asing sejak akhir 1990-an yang kemudian diambil alih negara dan diserahkan kepada Antam.

“Kontrak karya ini dulu milik asing, lalu diambil alih negara dan diserahkan ke PT Antam. PT GAG Nikel adalah anak perusahaan Antam,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel. KLHK menyatakan aktivitas tambang di Pulau Gag melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Selain PT GAG, tiga perusahaan lainnya juga tercatat melakukan pelanggaran, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Pelanggaran yang ditemukan antara lain penambangan di luar wilayah izin, tidak memiliki izin lingkungan, dan tidak sesuai ketentuan kehutanan.

Menanggapi temuan itu, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki semua perizinan yang dibutuhkan dan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip good mining practices.

Baca juga : Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ringan Eks Dirjen Minerba dan Plt Kadis ESDM dalam Kasus Korupsi Timah

“Lokasi tambang kami berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai tata ruang daerah. Kami siap menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan kepada Kementerian ESDM,” kata Arya dalam pernyataan tertulis.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *