KPK Akan Panggil Dua Mantan Menaker Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dalam penyelidikan dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo. Ia menegaskan bahwa KPK tengah mendalami kemungkinan gratifikasi yang diterima secara berjenjang di lingkungan Kemnaker, termasuk kemungkinan mengalir hingga ke jajaran tertinggi kementerian.

“Apakah ada potensi KPK untuk sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya sama, dugaan tentu ada. Tadi sudah saya sampaikan, ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang,” ujar Budi Sukmo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

KPK akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan para pejabat tinggi, termasuk dua mantan menteri tersebut, dalam praktik dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik ini diduga telah berlangsung sebelum tahun 2019.

Penyidik berencana menggali informasi dari berbagai pihak guna mengungkap apakah aliran gratifikasi memang menjangkau pucuk pimpinan Kemnaker kala itu. Selain itu, klarifikasi akan difokuskan pada pola dan mekanisme dugaan pemerasan terhadap pihak-pihak yang mengurus RPTKA.

Baca juga : KPK Jerat 8 Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker dengan Pasal Gratifikasi, Dalami Keterlibatan Eks Menteri

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan tidak akan segan memanggil siapa pun yang diduga terlibat, termasuk mantan pejabat tinggi negara.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *