Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan mulai dilakukan besok, Selasa, 10 Juni 2025.
“Rencana mulai besok,” kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/6/2025).
Namun, Harli belum merinci siapa yang akan diperiksa terlebih dahulu dan agenda pemeriksaan secara spesifik. Ia hanya memastikan bahwa undangan pemeriksaan telah dikirimkan oleh penyidik.
“Penyidik hanya bilang mulai besok,” imbuhnya.
Tiga Stafsus Absen dari Pemeriksaan Pekan Lalu
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil tiga staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA), untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun, ketiganya tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
“Benar, penyidik beberapa waktu yang lalu sudah menjadwal memanggil dan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang berkedudukan jabatannya sebagai stafsus,” ungkap Harli pada Kamis (5/6/2025).
“Sudah dijadwal, namun ketiganya tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah ditentukan kemarin dan dua hari yang lalu,” lanjutnya.
Dicegah ke Luar Negeri
Karena ketidakhadiran tersebut, penyidik mempertimbangkan langkah lanjutan dengan mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan, dan itu sudah ditetapkan,” ujar Harli.
Langkah itu diambil agar proses penyidikan tidak terhambat dan para pihak yang dipanggil bisa dimintai keterangan secara langsung.
Dalami Peran Kunci dalam Proyek Rp 9,9 Triliun
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap tiga stafsus ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh siapa pihak yang memiliki peran dominan dalam proyek pengadaan laptop yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional tersebut.
“Penyidik terus mendalami. Mereka dipanggil untuk diperiksa agar dapat memastikan siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana ini,” tandasnya.
Baca juga : Kejagung Tanggapi Gugatan Hak Imunitas Jaksa ke MK: “Kewenangan Mana yang Berlebihan?”
Proyek pengadaan laptop ini sebelumnya menuai sorotan karena diduga terjadi mark-up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang. Kasus ini tengah menjadi salah satu prioritas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung di sektor pendidikan.