Jakarta, Denting.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, angkat bicara soal pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Nadiem menyatakan bahwa keputusan memilih Chromebook didasarkan pada kajian mendalam yang dilakukan tim Kemendikbudristek. Kajian tersebut membandingkan Chromebook dengan sistem operasi lain, baik dari segi harga maupun keamanan penggunaan.
“Dari laporan yang saya terima, harga Chromebook 10-30 persen lebih murah dibandingkan laptop lainnya,” ujar Nadiem. Ia menambahkan, Chromebook dinilai unggul karena sistem keamanannya memungkinkan kontrol aplikasi tanpa biaya tambahan, sehingga dapat melindungi guru dan murid dari akses ke konten negatif seperti pornografi dan judi online.
Nadiem juga menegaskan bahwa Chromebook dapat digunakan secara offline, meskipun dengan fitur yang lebih terbatas. Menurutnya, keunggulan-keunggulan tersebut menjadi dasar kuat untuk pemilihan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Terkait isu pengadaan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Nadiem meluruskan bahwa kebijakan pengadaan yang berlangsung selama masa jabatannya tidak ditujukan untuk daerah tersebut.
“Sekolah-sekolah yang menerima laptop ini adalah yang sudah memiliki akses internet. Pengadaan ini tidak ditargetkan untuk wilayah 3T,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan kajian untuk memenangkan Chromebook. Ia menyebut adanya dua kajian yang berbeda: satu dilakukan sebelum Nadiem menjabat untuk wilayah 3T, dan satu lagi di masa jabatannya untuk sekolah non-3T.
“Unsur melawan hukum yang dituduhkan, yakni perubahan kajian, tidak terbukti karena itu dua kajian yang berbeda,” kata Hotman.
Seperti diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ada indikasi pemufakatan jahat untuk mengarahkan kajian teknis agar menyimpulkan perlunya penggunaan Chromebook.
Menurut Harli, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif sebagai alat pembelajaran. Total anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan ini mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga : Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Meski begitu, Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.