Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel 4 Perusahaan di Raja Ampat

Jakarta, Denting.id — Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, sebagai respons atas polemik pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025). Ia menyatakan bahwa pencabutan dilakukan atas persetujuan langsung dari Presiden Prabowo.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas membahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan Presiden diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Menurut data Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin tambang di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), memperoleh izin dari pemerintah pusat. Tiga lainnya, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham, memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Empat dari lima perusahaan tersebut, yakni PT Gag Nikel, PT ASP, PT MRP, dan PT KSM, menjadi objek pencabutan izin oleh pemerintah pusat. Sementara PT Nurham yang baru mendapatkan IUP tahun 2025, belum disebutkan secara eksplisit dalam keputusan ini.

Pencemaran Lingkungan dan Protes Warga

Aktivitas pertambangan di wilayah konservasi Raja Ampat telah menimbulkan keresahan berbagai pihak. Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyatakan bahwa wilayahnya yang 97 persen merupakan daerah konservasi, mengalami pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pemerintah daerah tidak bisa bertindak tegas.

“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” kata Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).

Protes juga datang dari aktivis lingkungan. Saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno menyampaikan pidato dalam Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6), aktivis Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan nikel.

Spanduk tersebut bertuliskan antara lain: “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Mereka juga menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”.

Pelanggaran dan Temuan Kontradiktif

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang dalam pengawasan yang dilakukan pada 26–31 Mei 2025. Temuan ini memperkuat desakan pencabutan izin tambang yang dianggap merusak lingkungan Raja Ampat.

Namun, temuan KLHK ini bertentangan dengan pernyataan Kementerian ESDM. Dalam kunjungan langsung ke lokasi tambang, Dirjen Minerba Tri Winarnousai menyatakan tidak menemukan persoalan berarti.

“Sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” ujar Tri, Sabtu (7/6), seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Langkah Tegas Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden Prabowo mencabut IUP tambang di Raja Ampat dipandang sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan merespons aspirasi masyarakat Papua serta komunitas internasional yang selama ini menyoroti kerusakan di wilayah ekosistem global itu.Langkah ini sekaligus menandai perubahan arah kebijakan yang lebih berpihak pada konservasi lingkungan dan hak masyarakat adat di wilayah Papua Barat.

Baca juga : Pertemuan Prabowo-Megawati Disorot Rocky Gerung: Dua Isu Besar Mengintai, Termasuk Pemakzulan Gibran

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *