Kejagung Ungkap Jamdatun Sudah Beri Rekomendasi soal Pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa sejak awal proses pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memberikan sejumlah rekomendasi hukum.

Rekomendasi tersebut menekankan agar pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurut Harli, pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jamdatun mencakup pemberian pendapat hukum agar proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa para jaksa berbicara dalam konteks normatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi, hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum. Karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” lanjutnya.

Menariknya, sebelum proses pengadaan dilakukan, Jamdatun sempat merekomendasikan agar laptop yang dibeli menggunakan sistem operasi Windows, bukan Chromebook.

“Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ungkap Harli.

Namun demikian, Kemendikbud Ristek tetap memilih untuk mengadakan perangkat berbasis sistem operasi Chromebook. Harli menambahkan bahwa rekomendasi dari Jamdatun bersifat tidak mengikat.

“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Jamdatun telah diundang sejak awal untuk mendampingi proses pengadaan laptop guna memastikan pelaksanaannya berlangsung transparan dan sesuai aturan.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Baca juga : Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Pengadaan Chromebook di Tengah Penyelidikan Kejagung

Nadiem juga menegaskan bahwa pendampingan oleh Jamdatun dan lembaga lain dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *