KPK Periksa Lima Panitia Pengadaan Terkait Dugaan Korupsi Kapal SKIPI KKP

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima panitia pengadaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SN, SH, AY, AR, dan RR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi tersebut adalah Ketua Panitia Pengadaan Kapal SKIPI Suharta (SH), anggota panitia Sunaryo (SN), serta tiga anggota Tim Teknis Pengadaan, yakni Andrik Yulianto (AY), Arseto Rahadyawan (AR), dan Rifki Rezfani (RR).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal berukuran 60 meter untuk SKIPI yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2012 hingga 2016.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur dan rekayasa dalam proses pengadaan kapal.

Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp61,54 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Tegaskan Penyadapan Sesuai Prosedur dan Menjunjung HAM, Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum Hasto

KPK menyatakan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap seluruh rangkaian korupsi dalam proyek strategis sektor kelautan tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *