Tom Lembong Bantah Larangan Impor Gula Mentah Saat Musim Panen

Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membantah adanya larangan impor gula kristal mentah (GKM) saat musim panen tebu. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk gula kristal putih (GKP).

Pernyataan itu disampaikan Tom saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Ia menanggapi kesaksian Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen, dan eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah, yang dihadirkan jaksa dalam sidang.

“Yang Mulia, saya harus membantah atau menyangkal, sekali lagi, bahwa larangan impor gula di musim panen atau musim giling itu hanya berlaku untuk impor gula putih, bukan untuk importasi gula mentah,” ujar Tom di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa larangan impor gula hanya tercantum dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004, yang kemudian dicabut pada Desember 2015. Sejak saat itu, kata Tom, tidak ada lagi pelarangan impor gula mentah, termasuk pada musim giling tebu.

“Kedua, bahwa larangan tersebut hanya berlaku melalui Kepmenperindag 527 tahun 2004, dan itu sudah dicabut di Desember 2015 dengan saya menerbitkan Permendag 117, yang tidak lagi memuat larangan impor gula apapun di musim giling. Jadi, untuk semua impor gula di 2016, larangan tersebut sudah tidak berlaku. Karena untuk 2015, yang dilarang saat musim giling adalah gula putih, bukan gula mentah,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Tom Lembong Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Impor Gula, Nilai Penegakan Hukum Tidak Konsisten

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *