Bogor, Denting.id – Bea Cukai Kabupaten Bogor menegaskan peran strategisnya sebagai community protector dengan mengungkap kasus peredaran rokok ilegal terbesar sejak 2024. Dalam operasi yang digelar pada 16 April 2025 di wilayah Cisarua, aparat berhasil menyita 2.517.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari tersangka Hamdan Bin Apipudin (35).
“Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, senantiasa menjalankan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” ujar Kepala Bea Cukai Kabupaten Bogor, Budi Harjanto, dalam keterangan pers di Cibinong, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,87 miliar. Selain barang bukti rokok, satu unit kendaraan bermotor juga ikut diamankan. Hari ini, Bea Cukai resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Bogor Sejak Tahun Lalu
Menurut Budi, sejak awal 2024 hingga April 2025, Bea Cukai Bogor telah menangani lima kasus pelanggaran di bidang cukai. Dari jumlah tersebut, kasus Hamdan menjadi yang terbesar dari sisi jumlah barang bukti.
“Modus penyebaran rokok ilegal ini sudah sangat masif, menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Hampir di setiap kecamatan ada distributor besar yang menyuplai ke warung dan pasar. Ini menunjukkan peredaran yang sangat sistematis,” jelasnya.
Budi menekankan bahwa kondisi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah dan seluruh penegak hukum agar meningkatkan pengawasan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal.
Sinergi Bea Cukai, Kejaksaan, dan Satpol PP
Penindakan terhadap kasus ini dilakukan secara kolaboratif. Bea Cukai Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri serta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Keuangan dalam menjaga kepatuhan serta integritas sistem perpajakan dan cukai nasional.
“Dibutuhkan sinergi berkesinambungan antara Bea Cukai, Kejaksaan, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. Hanya dengan kerja sama yang kuat, peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” tegas Budi.
Imbauan: Waspada Rokok Ilegal dan Oknum Pemeras
Selain menyerahkan tersangka dan barang bukti, Bea Cukai Kabupaten Bogor turut menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan cukai, mendukung penegakan hukum, dan menjaga integritas pengawasan.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai untuk melakukan pemerasan.
Baca juga : Wali Kota Bogor Dedie Rachim Terima Penghargaan Nasional dari PERPAMSI atas Komitmen Pelayanan Air Minum
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan indikasi pelanggaran atau pemerasan yang mengatasnamakan petugas kami,” pungkasnya.